Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
            
Sebelum Pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai Dasar Filsafat Negara nilai-nilainya  telah ada pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan hidup yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat  serta nilai-nilai kausa materialis Pancasila. Dengan demikian anatara Pancasila dengan bangsa Indonesia tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila adalah Jati Diri bangsa Indonesia. Setelah bangsa Indonesia mendirikan Negara maka oleh pembentuk Negara,  Pancasila disahkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai suatu bangsa dan Negara, Indonesia memiliki cita-cita yang dianggap paling sesuai dan benar sehingga segala cita-cita, gagasab-gagasan, ide-ide tertuang dalam Pancasila. Maka dalam pengertian inilah Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia dan sekaligus sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar filsafat Negara, secara objektif diangkat dari pandangan hidup yang sekaligus juga sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa sendiri.  Pandangan hidup dan filsafat hidup ini sendiri merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan perbuatannya. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan motor penggerak bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Nilai-nilai Pancasila ini telah tercermin dalam khasanah adat istiadat, serta kehidupan keagamaannya.  Ketika pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental, “ diatas dasar apakah negara Indonesia didirikan”. Dengan jawaban yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan dan pengejawantahan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dihayati kebenarannya oleh masyarakat sepanjang masa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan bangsa sejak lahir.

            Nilai-nilai ini sebagai buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan social dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberikan corak, watak dan cirri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain.

            Bangsa Indonesia sejak dahulu kala merupakan bangsa religius dalam pengertian bangsa yang percaya terhadap Tuhan penciptanya. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia antara kira-kira Tahun 2000 SM zaman Neoliticum dan Megaliticum. Antara lain berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu, punden berundak-undak yang ditemukan di Pasemah pegunungan antara wilayah Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali dan Sulawesi. Menhir adalah tiang batu yang didirikan sebagai ungpan manusia atas dhat yang tertinggi, hyang Tunggal artinya yang Maha Esa yaitu Tuhan. (Kaelan : 2002 : 46 – 48).  Cita-cita kesatuan tercermin dalam berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah di seluruh nusantara sebagai budaya bangsa, seperti pengertian-pengertian atau ungkapan-ungkapan ”tanah air” sebagai ekspresi pengertian persatuan antara tanah dan air, kesatuan wilayah yang terdiri atas pulau-pulau, lautan dan udara : “tanah tumpah darah”yang mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya antara bumi dan orang disekitarnya : Bhineka tunggal Ika” yang mengungkapkan cita-cita kemanusiaan dan persatuan sekaligus, yang juga bersumber dari sejarah bangsa Indonesia dengan adanya kerajaan yang dapat digolongkan bersifat nasional yaitu Sriwijaya dan Majapahit.

            Berpangkal tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa Indonesia, serta diilhami ole ide-ide besar dunia, maka pendiri Negara kita yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan di hayati kebenarannya oleh bangsa Indonesia menjadi Pancasila yang rumusannya tertuang dalam UUD 1945, sebagai ideologi Negara, pandangan hidup bangsa, Dasar Negara, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

            Sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, dan bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus dari masyarakat. Oleh karena itu Pancasila merupakan ideologi terbuka, karena digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri dan tidak diciptakan oleh Negara. Dan Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia menemukan kepribadiannya di dalam Pancasila itu sendiri sebagai ideologinya.

            Jadi dalam pelaksanaan ketatanageraan kita Indonesia semua unsur harus melaksanakan dan melandaskan segala pergerakannya diatas Pancasila tanpa terkecuali. Toleransi atas umat beragama adalah amanat dari Pancasila. Kebebasan dalam berbudaya adalah amanat dari Pancasila. Karena kemajemukan dalam Bingaki Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kristalisasi dari nilai-nilai Pancasila dengan semboyannya Bhineka Tunggal Ika yang artinya berbeda tetapi tetap satu. Dan itu harus di tegakan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Share on Google Plus

About Cella Fania

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment