Pancasila
dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum Pancasila dirumuskan dan disahkan sebagai Dasar Filsafat Negara
nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan
hidup yaitu berupa nilai-nilai adat istiadat serta nilai-nilai kausa
materialis Pancasila. Dengan demikian anatara Pancasila dengan bangsa Indonesia
tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila adalah Jati Diri bangsa Indonesia.
Setelah bangsa Indonesia mendirikan Negara maka oleh pembentuk Negara,
Pancasila disahkan menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai suatu
bangsa dan Negara, Indonesia memiliki cita-cita yang dianggap paling sesuai dan
benar sehingga segala cita-cita, gagasab-gagasan, ide-ide tertuang dalam
Pancasila. Maka dalam pengertian inilah Pancasila berkedudukan sebagai Ideologi
Bangsa dan Negara Indonesia dan sekaligus sebagai Asas Persatuan dan Kesatuan
bangsa dan Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila sebagai dasar filsafat
Negara, secara objektif diangkat dari pandangan hidup yang sekaligus juga
sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia yang telah ada dalam sejarah bangsa
sendiri. Pandangan hidup dan filsafat hidup ini sendiri merupakan
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang
menimbulkan tekad bagi dirinya untuk mewujudkannya dalam sikap tingkah laku dan
perbuatannya. Pandangan hidup dan filsafat hidup itu merupakan motor penggerak
bagi tindakan dan perbuatan dalam mencapai tujuannya. Nilai-nilai Pancasila ini
telah tercermin dalam khasanah adat istiadat, serta kehidupan keagamaannya.
Ketika pendiri Negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia
merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang
fundamental, “ diatas dasar apakah negara Indonesia didirikan”. Dengan
jawaban yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia sendiri yang
merupakan perwujudan dan pengejawantahan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini,
dihayati kebenarannya oleh masyarakat sepanjang masa dalam sejarah perkembangan
dan pertumbuhan bangsa sejak lahir.
Nilai-nilai ini sebagai buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar
bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata
nilai yang mendukung tata kehidupan social dan tata kehidupan kerohanian bangsa
yang memberikan corak, watak dan cirri masyarakat dan bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan masyarakat atau bangsa lain.
Bangsa Indonesia sejak dahulu kala merupakan bangsa religius dalam pengertian bangsa
yang percaya terhadap Tuhan penciptanya. Hal ini terbukti dengan adanya
berbagai kepercayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia antara kira-kira
Tahun 2000 SM zaman Neoliticum dan Megaliticum. Antara lain
berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu,
punden berundak-undak yang ditemukan di Pasemah pegunungan antara wilayah
Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali dan
Sulawesi. Menhir adalah tiang batu yang didirikan sebagai ungpan manusia atas dhat
yang tertinggi, hyang Tunggal artinya yang Maha Esa yaitu Tuhan. (Kaelan : 2002
: 46 – 48). Cita-cita kesatuan tercermin dalam berbagai ungkapan dalam
bahasa-bahasa daerah di seluruh nusantara sebagai budaya bangsa, seperti
pengertian-pengertian atau ungkapan-ungkapan ”tanah air” sebagai
ekspresi pengertian persatuan antara tanah dan air, kesatuan wilayah yang
terdiri atas pulau-pulau, lautan dan udara : “tanah tumpah darah”yang
mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya antara bumi dan orang
disekitarnya : Bhineka tunggal Ika” yang mengungkapkan cita-cita
kemanusiaan dan persatuan sekaligus, yang juga bersumber dari sejarah bangsa
Indonesia dengan adanya kerajaan yang dapat digolongkan bersifat nasional yaitu
Sriwijaya dan Majapahit.
Berpangkal tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa
Indonesia, serta diilhami ole ide-ide besar dunia, maka pendiri Negara kita
yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini, dan di
hayati kebenarannya oleh bangsa Indonesia menjadi Pancasila yang rumusannya
tertuang dalam UUD 1945, sebagai ideologi Negara, pandangan hidup bangsa, Dasar
Negara, dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang terkandung dalam
Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan
rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, dan bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsensus dari
masyarakat. Oleh karena itu Pancasila merupakan ideologi terbuka, karena digali
dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri dan tidak diciptakan oleh Negara.
Dan Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat
Indonesia menemukan kepribadiannya di dalam Pancasila itu sendiri sebagai
ideologinya.
Jadi dalam pelaksanaan ketatanageraan kita Indonesia semua unsur harus
melaksanakan dan melandaskan segala pergerakannya diatas Pancasila tanpa
terkecuali. Toleransi atas umat beragama adalah amanat dari Pancasila.
Kebebasan dalam berbudaya adalah amanat dari Pancasila. Karena kemajemukan
dalam Bingaki Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kristalisasi dari
nilai-nilai Pancasila dengan semboyannya Bhineka Tunggal Ika yang artinya
berbeda tetapi tetap satu. Dan itu harus di tegakan dalam Bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Blogger Comment
Facebook Comment